Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ekspedisi Tol Trans Jawa

Istirahat di Rest Area Tidak Ada Batasan Waktu, Mitos atau Fakta?

Muhammad Ermiel Zulfikar - Kamis, 27 Desember 2018 | 08:45 WIB
Ilustrasi rest area di Tol Trans Jawa
Radityo Herdianto/GridOto.com
Ilustrasi rest area di Tol Trans Jawa

GridOto.com - Rest area merupakan salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengguna jalan tol beristirahat.

Baik itu untuk ke toilet, isi bahan bakar, makan, ataupun mengecek kondisi mobil.

Lantas apa benar tidak ada batasan waktu bagi pengguna jalan tol untuk mengunjungi rest area?

Budi Pramono, Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) mengungkapkan, pada dasarnya tidak ada pembatasan waktu bagi para pengguna jalan tol yang ingin beristirahat di rest area. 

(Baca Juga : Tol Trans Jawa Sudah Tersambung, Jasa Marga Akan Bangun Rest Area Tiap 30 Km)

Hal itu diberlakukan karena keselamatan merupakan faktor yang utama.

"Di rest area dulu tidak boleh menjadi tempat tujuan, tapi tempat transit. Kalau sekarang sudah berubah, tepatnya sejak 2017 boleh jadi tempat tujuan, menginap pun boleh," ujar Budi saat ditemui GridOto.com, Minggu (23/12/2018).

"Ini kaitannya dengan keselamatan tadi, bahkan sekarang tempat peristirahatan (TI) boleh dibangun hotel, dulu enggak boleh," Lanjutnya.

Budi menambahkan, pembatasan waktu istirahat di rest area diterapkan hanya pada momen-momen tertentu seperti libur panjang dan mudik lebaran.

(Baca Juga : Mengintip Fasilitas Rest Area KM 597 Ngawi-Kertosono yang Dikunjungi Jokowi)

Di mana arus kendaraan yang melintas di tol sangat ramai, sehingga antrean pun terjadi di luar rest area dan menimbulkan kemacetan.

"Karena kapasitas, giliran lah dengan pengguna tol lain. Kasih kesempatan yang lain untuk beristirahat" Imbuhnya.

Sejauh ini, waktu singgah maksimal rest area diprediksi kurang lebih selama satu jam.

Aturan tersebut memang sebagai solusi, demi mengurangi kemacetan yang disebabkan antrean masuk ke rest area.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiru VPD Kanada dan US Marshal, Semewah Ini Rupbasan Mobil dan Motor Sitaan KPK

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa