Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Beroperasi di Mudik Natal

M. Adam Samudra - Senin, 24 Desember 2018 | 20:55 WIB
Ilustrasi jalan tol. Dalam foto ini adalah jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi.
Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol. Dalam foto ini adalah jalan tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi.

GridOto.com - Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi seksi 7 Sei Rampah-Tebing Tinggi beroperasi fungsional selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Tol tersebut secara fungsional mulai berlaku, Senin (24/12/2018) sampai dengan Rabu (2/1/2019).

Direktur Utama PT JMKT Agus Suharjanto, tujuan difungsikannya Seksi 7 adalah untuk membantu kelancaran arus transportasi selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Beroperasinya jalan tol ini secara fungsional juga dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan Jalan Tol MKTT Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi)” kata Agus melalui keterangannya di Jakarta, Senin (24/12/2018).

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

Untuk diketahui, jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi Seksi 7 (Sei Rampah-Tebing Tinggi) terbentang sepanjang 9,3 kilometer.

Jalan tol tersebut merupakan seksi terakhir ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang telah selesai pembangunannya pada Desember 2018 ini.

Sementara Seksi 2-6 (Kualanamu-Sei Rampah) telah dioperasikan sejak Oktober 2017 dan Seksi 1 (Tanjung Morawa-Parbarakan) telah dioperasikan sejak Agustus 2018.

Dengan demikian, Jalan Tol MKTT telah selesai sepenuhnya yaitu sepanjang 61,7 km.

(Baca Juga : Pendapatan Rp 8 Juta Tinggal Cerita, Segini Pendapatan Ojol Sekarang)

Beroperasinya Jalan Tol MKTT dapat mempersingkat waktu tempuh antara Medan dan Tebing Tinggi dari sebelumnya 2-3 jam melalui jalur eksisting menjadi sekitar 1 jam melalui jalan tol.

Ia mengimbau kepada pengguna jalan yang melintasi jalur fungsional, untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas.

"Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan yang diperbolehkan saat melalui jalur fungsional," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Piston Bisa Bolong, Cek Ini Dulu Sebelum Nyalakan Motor Mogok Usai Terjang Banjir

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa