GridOto.com - Sebanyak 484 kendaraan terblokir karena sistem tilang elektronik atau e-TLE (electronic traffic law enforcement).
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan jumlah tersebut berdasarkan penerapan tilang selama 46 hari sejak 1 November.
"Selama sistem tersebut berjalan sudah 484 kendaraan yang diblokir dengan berbagai berbagai pertimbangan dari aspek hukum," kata AKBP Budiyanto, Selasa (18/12/2018)
"Antara lain pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi, dan telah di berikan ruang waktu selama lima hari yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi atau tidak mengkonfirmasi kepada petugas," bebernya lagi.
(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
Ia mengaku, masih ada banyak kendaraan yang melanggar dan tertangkap kamera.
"Sebanyak 4.950 kendaraan yang tercupture, 3210 terkonfirmasi, 889 kendaraan telah mengkonfirmasi, 519 kendaraan terbayarkan, 716 kendaraan mendapatkan penetapan atau vonis, 484 kendaraan terblokir," papar Budiyanto.
Untuk itu, ia menghimbau bagi pelanggar yang sudah dikirim surat konfirmasi segera dapat mengkonfirmasi atau memberikan klarifikasi.
(Baca Juga : Pendapatan Rp 8 Juta Tinggal Cerita, Segini Pendapatan Ojol Sekarang)
"Hasil putusan dapat dilihat pada laman resmi atau Website di Pengadilan Negeri di 5 wilayah DKI Jakarta atau dapat langsung menanyakan kepada kejaksaan sebagai eksekutor," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR