Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pendapatan Rp 8 Juta Tinggal Cerita, Segini Pendapatan Ojol Sekarang

M. Adam Samudra - Selasa, 18 Desember 2018 | 08:26 WIB
Ilustrasi pengendara Gojek
@gojek24jam
Ilustrasi pengendara Gojek

GridOto.com - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Semarang Djoko Setijowarno memberikan beberapa rekomendasi agar driver atau pengemudi ojek online bisa lebih sejahtera. 

Dia menilai, sejauh ini perlu ada adanya perlindungan terhadap pengemudi ojek online.

Bahkan masih banyak pengemudi ojek online yang hanya menjadi mitra aplikator dan belum menikmati kerja layak tersebut.

"Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan khusus melakukan diskresi hukum dalam kerangka melindungi warganegara dengan upaya meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keselamatan selama beroperasi," kata Djoko.

(Baca Juga : Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri)

Ia menilai, dalam perkembangannya sejak beroperasi ojek daring beberapa tahun lalu, harus diakui populasinya kian bertambah. 

Iming-iming dari aplikator dengan pendapatan yang cukup besar (minimal Rp 8 juta) menyebabkan sebagian besar warga beralih profesi menjadi pengemudi ojek daring.

"Pengemudi yang berasal dari tidak bekerja atau pengangguran tidak lebih dari 5%, cukup kecil," ucapnya.

Ia mengaku, awalnya pendapatan per bulan bisa minimal sesuai janji promosi, yakni Rp 8 juta per bulan.

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

Bahkan, kala itu rata rata bisa di atas Rp 10 juta per bulan. 

"Akibatnya, makin banyak yang beralih profesi, sementara pengguna ojek daring tidak sebanding dengan pertambahan populasi ojek daring," tuturnya.

"Sekarang ini, rata-rata pendapatan per bulan kurang dari Rp 5 juta," sambungnya.

Sementara beban jam kerja meningkat, sudah tidak bisa lagi 8 jam sehari, harus di atas 10 jam, bahkan ada yang beroperasi hingga 12 jam.

"Yang jelas keselamatan makin rawan dengan jam kerja di atas 8 jam," tuturnya.

Dia berharap, pemda bisa membuat regulasi yang mengatur penyelenggaraan angkutan sepeda motor daring di daerahnya.

Namun dalam perkembangannya tidak banyak daerah membuat regulasi yang bisa menjamin kesejahteraan dan keselamatan pengemudi dan pengguna jasa ojek daring.

"Masih minim, seolah kepekaan daerah kurang peduli," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa