Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Senin, 17 Desember 2018 | 10:29 WIB
Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min
Surya.com/Rifky Edgar
Kondisi motor Patwal yang mengalami kecelakaan di Jalan Kolonel Sugiono, Mergosono, Kota Malang, Min

GridOto.com - Seorang anggota polisi Patwal Polres Mojokerto mengalami insiden maut di daerah Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (16/12/2018).

Dari keterangan saksi, anggota polisi tersebut meninggal dunia setelah menabrak motor dan mobil Mitsubishi Pajero Sport pada pukul 15.30.

Menurut informasi, anggota Patwal tersebut mengawal mobil Toyota Fortuner.

Belajar dari insiden tersebut, lantas seperti apa prosedur jasa Patwal dalam mengawal suatu perjalanan?

(Baca Juga : Nahas, Sedang Kawal Fortuner, Polisi Patwal Tewas Tertabrak Pajero)

Menanggapi hal ini, Kasi PJR Korlantas Polri, AKBP Dedy Suhartono mengatakan pengawalan resmi memang bisa diberikan buat pejabat negara, seperti tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134. 

Namun, dalam pasal tersebut masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan jasa patwal.

Contohnya, mobil mewah non-pejabat atau kegiatan lainnya.

"Semua orang bisa menggunakan jasa patwal misalnya orang yang menikah, orang meninggal dunia bahkan sakit juga bisa mengunakan jasa patwal, yang jelas semua bisa," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).

(Baca Juga : Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)

"Tapi kalau VIP seperti pejabat negara enggak harus pakai surat permintaan," sambungnya.

Caranya cukup datang ke kantor polisi dan tinggal bilang minta jasa pengawalan.

Nantinya ada beberapa proses yang harus dilalui dan ternyata tidak sulit.

Setelah semua proses tersebut selesai, patwal sudah siap mengawal perjalanan.

(Baca Juga : Unik! Ada Nama Jalan Mercedes-Benz di Bogor, Ini Kata Pihak Mercy)

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," bebernya.

"Kecuali kalau mendesak misalnya  kendaraan tersebut dinilai Polisi perlu pengawalan berarti enggak perlu pakai surat. Tapi yang kecelakaan (Mojokerto) itu pasti ada surat permintaan," tukas Dedy.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar para anggota kepolisian yang sedang melakukan suatu pengawalan agar tetap utamakan keselamatan.

"Kalau kita mengawal perlu ada SOP yang ada agar selalu berhati-hati dan tidak usah cepat-cepat agar selalu utamakan keselamatan. Ikutilah prosedur dan peraturan mengawal yang sudah diberikan kepada setiap anggota kepolisian khususnya PJR," ucapnya.

Editor : Pilot

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa