GridOto.com - Memasuki musim penghujan, bisa dibilang jumlah jalan rusak kian bertambah, masyarakat bisa menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
Tak jarang kondisi jalan yang rusak ini menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai jatuh korban jiwa.
Djoko Setijowarno, selaku Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang mengungkapkan, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan, untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," ujar Djoko kepada GridOto.com, Minggu (9/12/2018).
(BACA JUGA: Bete Karena Sering Lewat Jalan Rusak? Yuk Cek Otobursa.com, Ada Sok Tabung Enggak Sampai Rp 500 Ribu Nih)
"Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," lanjutnya.
Djoko menambahkan, ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya, sebagaimana disebutkan pada pasal 273.
"Dalam pasal 273 ayat 1 disebutkan jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," jelas Djoko.
"Sedangkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta," imbuhnya.
(BACA JUGA: Kalau Jalan Rusak Belum Tuntas Juga, Atlet Asian Games Bisa Pusing Lewat Jalan Sini)
Penyelenggara jalan juga wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta," tambah Djoko lagi.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga bisa dikenakan sanksi.
"Sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR