Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha RX King Pukul Kaca Spion, ini Hukuman Bagi Pelaku Perusakan

M. Adam Samudra - Sabtu, 8 Desember 2018 | 17:00 WIB
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah
Instagram.com/@ressaf.f
Pengendara RX-King pukul spion Toyota Vios hingga patah

GridOto.com - Aksi arogan di jalan kembali terjadi antarsesama pengguna jalan raya.

Seperti yang tengah viral belakangan ini, video seorang pemotor Yamaha RX King tanpa pelat nomor berwarna hitam, memukul kaca spion mobil dari arah berlawanan hingga patah dan terlepas.

Lantas hukuman apa yang bisa menjerat kepada pengendara yang melakukan tindak arogan dengan perusakan tersebut?

Menanggapi kejadian itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono pun menjelaskan apa hukumannya.

(BACA JUGA: Yamaha RX-King Pukul Spion Vios, Begini Tanggapan Psikolog)

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.

(BACA JUGA: Berkaca dari Spion Dipatahkan Pengendara RX-King, Apakah Bisa Dicover Asuransi?)

Untuk diketahui, dari video berdurasi 50 detik itu, tampak pengemudi mobil berwarna merah hendak menyalip mobil berwarna hitam di depannya hingga melewati garis tengah jalan raya. 

Kemudian dari arah berlawanan, pengendara motor melaju dan tiba-tiba memukul kaca bagian kanan spion hingga terlepas.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Akhirnya Paham, Ini Fungsi Angka Kecil di Bawah Rambu KM Jalan Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa