GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) sesalkan usulan Wakil Kepala Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, tentang sanksi tilang yang dilekatkan dengan pencabutan listrik hingga air di rumah pelanggar lalu lintas.
"Dari 42 pasal pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tidak ada satu pun sanksi berupa pencabutan aliran listrik atau air," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Menurut dia, sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya hukuman penjara dan denda serta pencabutan izin operasional angkutan umum.
"Seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
(BACA JUGA: Dilema Letak Pelat Nomor Moge di Depan, Ini Tanggapan Polisi)
Menurut Edison, Polri adalah institusi yang melaksanakan UU, yaitu penegakan hukum.
"Polri tidak boleh menafsirkan UU apalagi hanya untuk memenuhi keinginannya," bebernya lagi.
Untuk itu, dia berharap Wakapolri meralat usulan yang disampaikannya saat peluncuran program tilang elektronik atau E-TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement) di area car free day pada pekan lalu.
"Jangan karena polri belum mampu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) lalu melontarkan usulan lucu-lucuan dan ngawur," ucapnya.
(BACA JUGA: Mengapa Supercar Jarang Terlihat Pakai Pelat Nomor, Amankah?)
ITW menilai usulan itu dampak dari sikap tak percaya diri lantaran kondisi lalu lintas yang masih semrawut.
Selain itu, usulan Wakapolri itu juga bisa dikategorikan sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat.
Ia menambahkan, Polri seharusnya fokus meningkatkan kualitas personelnya agar lebih kreatif dan inovatif sehingga upaya upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat efektif.
Polri, khususnya Korps Lantas, akan mendapat apresiasi dan disebut sukses apabila masyarakat sudah menjadikan tertib dan selamat berlalu lintas sebagai kebutuhan yang wajib dipatuhi.
Sehingga dengan kesadaran sendiri akan mematuhi aturan.
"Hendaknya Polri move on. Jangan berkutat pada upaya memberikan sanksi semata," ucapnya.
"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR