Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Hanya di Jakarta, E-TLE Juga Sudah Dilakukan di Semarang

Anton Hari Wirawan - Kamis, 6 Desember 2018 | 07:30 WIB
Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
Warta Kota/Adhy Kelana
Ilustrasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

GridOto.com - Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik atau disingkat E-TLE, tak hanya diterapkan di Jakarta saja lho.

Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang juga ikut menerapkan sistem tilang canggih ini.

Dilansir dari Tribrata News Polda Jateng, penerapan sistem E-TLE ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2018.

Sama seperti di Jakarta, terdapat CCTV di beberapa persimpangan jalan untuk merekam plat nomor kendaraan pelanggar.

(BACA JUGA: E-TLE Bisa Cegah Curanmor. Ini Kata Polisi!)

Setelah terekam, data akan diidentifikasi oleh Smart Regident Center dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pada STNK.

Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi ke nomor WhatApp 085757572001, SMS ke 081548024940, atau bisa datang langsung ke pos polisi Simpang Lima, paling lambat 3 hari setelah surat tilang diterima.

Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK secara otomatis akan terblokir.

Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode Briva untuk pembayaran denda melalui Bank BRI atau datang ke persidangan.

Canggih kan, ayo tertib berlalu lintas!

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa