GridOto.com - Sistem penindakan pelanggaran lalu lintas elektronik atau disingkat E-TLE, tak hanya diterapkan di Jakarta saja lho.
Polda Jawa Tengah bekerjasama dengan Satlantas Polrestabes Semarang juga ikut menerapkan sistem tilang canggih ini.
Dilansir dari Tribrata News Polda Jateng, penerapan sistem E-TLE ini sudah berlaku sejak 3 Desember 2018.
Sama seperti di Jakarta, terdapat CCTV di beberapa persimpangan jalan untuk merekam plat nomor kendaraan pelanggar.
(BACA JUGA: E-TLE Bisa Cegah Curanmor. Ini Kata Polisi!)
Setelah terekam, data akan diidentifikasi oleh Smart Regident Center dan surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pada STNK.
Setelah pelanggar menerima surat konfirmasi pelanggaran, pelanggar wajib melakukan konfirmasi ke nomor WhatApp 085757572001, SMS ke 081548024940, atau bisa datang langsung ke pos polisi Simpang Lima, paling lambat 3 hari setelah surat tilang diterima.
Jika tidak melakukan konfirmasi, STNK secara otomatis akan terblokir.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar akan menerima surat tilang dan kode Briva untuk pembayaran denda melalui Bank BRI atau datang ke persidangan.
Canggih kan, ayo tertib berlalu lintas!
Editor | : | Anton Hari Wirawan |
Sumber | : | Tribrata News Polda Jateng |
KOMENTAR