GridOto.com - Regulasi soal kendaraan listrik yang ditunggu-tunggu industri dan beberapa pihak terkait hampir mencapai titik terang.
Kabarnya regulasi yang mengatur kendaraan listrik itu akan keluar pada awal 2019.
Hal ini diungkap oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko di Kantor BPPT, Jakarta Pusat.
"Untuk Perpres kendaraan listrik itu sedang dalam penyelarasan ya," katanya pada Rabu (5/12/2018).
(BACA JUGA: Jempol dari Menteri Perindustrian Buat Mobil Listrik Blits)
"Dari Kementerian ESDM sudah, Perindustrian (Kemenperin) sudah, sekarang diselaraskan di Kemaritiman," sambung Moeldoko.
Ia mengatakan, apabila Perpres kendaraan listrik lebih cepat daripada target yang ditentukan akan lebih baik.
"Ya, targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Karena sesungguhnya sudah menggeliat cukup kencang di Indonesia mengenai mobil listrik ini," jelasnya.
Moeldoko menjelaskan regulasi terkait Perpres kendaraan listrik menyangkut kesiapan dari berbagai instansi.
(BACA JUGA: Yuk Tonton Video Detail Terakhir Gesits, Motor Listrik Asli Indonesia)
Mulai dari Kementerian ESDM soal energi, Kementerian Keuangan tentang pajaknya, dan Kementerian Perindustrian dari kesiapan industri.
Sedangkan soal stasiun pengisian listrik, Moeldoko berujar hal itu akan dilakukan secara bertahap.
"Kesiapannya sudah diinisiasi oleh BPPT. Stasiun pengisian listrik akan dimasifkan sesuai tempat yang menjadi prioritas di mana mobil listrik berkumpul," ungkapnya.
"Bisa nanti di stasiun kereta atau mungkin di mall-mall yang nantinya jadi tujuan publik," lanjut Moeldoko.
(BACA JUGA: Punya Banyak Program, PLN Siap Dukung Era Kendaraan Listrik)
Untuk diketahui, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mendirikan dua stasiun pengisian daya fast charging.
Asyiknya, charging station yang didirikan BPPT tersebut sudah bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Dalam rangka sosialisasi tentang program percepatan mobil listrik nasional dan juga sebagai bagian dari uji coba.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR