GridOto.com - Memodifikasi kendaraannya itu sah-sah saja bagi setiap pemilik kendaraan.
Namun jika sampai mengubah identitas aslinya, itu bisa dibilang melanggar hukum atau ilegal.
Lantas, bagaimana solusinya agar kendaraan yang telah dimodifikasi tersebut kembali menjadi legal?
AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, pemilik kendaraan bisa mengurusnya dengan Rubentina.
Rubentina sendiri merupakan singkatan dari ubah bentuk ganti warna.
(BACA JUGA: Toyota Avanza Baru Bisa Dipesan, Ini Deretan Modifikasi Digitalnya)
"Boleh saja tidak ada yang melarang kok, tapi setelah diubah harus melaporkan ke Polda atau Samsat, itu judulnya Rubentina," ujar Sri Pamuncak saat berada di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).
"Nanti di STNK-nya itu juga akan diubah, dan akan dicantumkan modifikasinya apa," lanjutnya.
Sri menambahkan, setelah melapor nantinya bakal dilakukan uji tipe ulang apakah kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalanan umum.
"Sepanjang cek fisik itu dinyatakan layak, maka modifikasi yang telah dilakukan itu diperbolehkan atau dilegalkan," kata Sri lagi.
"Tapi pada saat di cek fisik ternyata tidak layak atau menyalahi UU No.22 tahun 2009, maka tidak dibolehkan," tutupnya.
(BACA JUGA: Dorong Modifikasi Kendaraan, Menperin: Bukan Sekadar Visual dan Keindahan)
Sebagai informasi, UU No.22 tahun 2009 membahas tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b. juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012).
Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR