Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pencurian Mobil Pikap, Polisi: Pelaku Adalah Pemain Lama

M. Adam Samudra - Jumat, 30 November 2018 | 15:59 WIB
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kompas.com
Kompas.com
Ilustrasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kompas.com

GridOto.com - Empat orang pria berhasil ditangkap Unit Reskrim Polres Jakarta Timur.

Mereka terdiri dari jaringan pencuri yang khusus mengincar mobil pikap.

Dengan harga sangat murah, belasan mobil berhasil dijual ke berbagai tangan. 

Kasus pencurian mobil awalnya sudah terjadi di wilayah Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

(BACA JUGA: Olah TKP Kecelakaan Pikap, Polisi Gunakan Teknologi Canggih)

Mengacu pada informasi yang diterima, jajaran Reskrim Polres Jakarta Timur mengembangkan kasus tersebut. 

Keempat pelaku yang diamankan adalah Alasan Efendi (60) sebagai pemetik, Agus Prasetiono (40) sebagai joki sedangkan dua orang lainnya Suwignyo (36) dan Budiyono(52) sebagai pengantar mobil ke pembeli. 

Awalnya, pada Rabu (29/11/2018) malam aksi penangkapan polisi sukses mengamankan para pelaku.

Aksi tersebut terungkap ketika polisi menyamar menjadi pembeli mobil yang baru mereka curi.

(BACA JUGA: Polisi Ingatkan Pencurian Motor Bisa Dilakukan Tetangga Terdekat)

"Kalau menurut saya selama ini memang sudah banyak kejadian mobil pikap kecurian," ujar Dian Tin Agustina, Kasubag Humas Polres Jakarta Timur kepada GridOto.com saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (30/11).

Atas kasus ini, Polisi menduga para pelaku adalah pemain lama.

"Berarti memang sudah ada pemesanan, dan dia (pelaku) menurut saya sudah termasuk senior bukan hanya satu atau dua kali melakukan pencurian ini," tegasnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 ponsel, kunci leter T, tiga mata kunci, soket kontak dan satu buah tas hitam.

Hingga kini, lanjut Diah, kasus ini masih dalam proses pengembangan.

"Untuk saat ini tersangka masih ditahan kemudian kasus masih tetap dikembangkan. Karena ini pasti bukan hanya sekali. Jadi perintah dari Kapolres perkara ini untuk terus dikembangkan," tuturnya.




Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa