Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Angkutan Barang Dibatasi Lewat Tol Jakarta - Cikampek, Organda: Bukan Cuma Truk yang Bikin Macet

Anton Hari Wirawan - Rabu, 28 November 2018 | 11:50 WIB
Arus lalu lintas jalan Tol Jakarta - Cikampek
Istimewa
Arus lalu lintas jalan Tol Jakarta - Cikampek

GridOto.com - Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi kemacetan, efek dari pengerjaan proyek infrastruktur, termasuk Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, light rail transit (LRT).

Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberlakukan jam operasional angkutan barang pada pukul 05:00-10:00 WIB.

Terkait hal ini, DPP Organda menyatakan kebijakan tersebut akan memberi dampak pada kelancaran angkutan barang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organda Ateng Haryono memandang pemerintah tak perlu menerapkan pembatasan angkutan baranG, sebab, kebijakan itu dinilainya akan menyebabkan penurunan utilisasi.

(BACA JUGA: Organda Curhat Banyak Anggotanya Bangkrut, Efek Transportasi Online?)

Menurut Ateng, pihaknya meyakini kelancaran logistik melalui beragam jaringan jalan raya adalah keniscayaan.

"DPP Organda juga sangat tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi, melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang kemacetan di jalur Jakarta-Cikampek," ujar Ateng dalam keterangan resminya, Senin (27/11).

Ia pun menuturkan, DPP Organda mengapresiasi upaya pembatasan ganjil-genap, namun tidak hanya di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara.

Sementara itu, angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus menggunakan bahu jalan sebelah kanan.

(BACA JUGA: Jasa Marga Punya Jurus Baru Atasi Truk Overload, Siap-siap Sopir Truk Bakal Tercyduk)

 DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5% dari jumlah populasi kendaraan yang melintas di jalan tol.

“Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru atau biaya apapun ketika angkutan barang dari golongan III-VI-diperbolehkan melintas," sebut Ateng. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pantesan, Ini Penyebab CVT Motor Matik Bunyi Kasar Mirip Gerinda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa