Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ITW: Polri Perlu Jelaskan dari Mana Dana CCTV E-TLE Secara Transparan

M. Adam Samudra - Selasa, 27 November 2018 | 13:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik gunakan CCTV.
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik gunakan CCTV.

GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan asal usul dana pembelian kamera CCTV tilang elektronik atau E-TLE yang dipasang di ruas Jaln Thamrin dan Sudirman.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan hal tersebut perlu diketahui untuk mewujudkan clean goverment.

"Jadi Polri harus transparan. Jangan sampai alat yang digunakan untuk penegakan hukum diperoleh lewat cara melawan hukum," kata Edison di Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Karena informasi yang beredar menyebutkan, dana yang digunakan untuk pembelian dan pemasangan kamera cctv itu bukan berasal dari anggaran Polri.

(BACA JUGA: Ada Sistem IRVIS, Bentuk STNK dan BPKB akan Berubah?)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana yang digunakan berasal dari dana corporate social responsubility (CSR) sejumlah perusahaan. 

"Sementera sebagian lagi tidak jelas sumbernya," ucapnya.

Ia menilai, Dirlantas Polda Metro Jaya perlu menjelaskan agar tidak memicu kecurigaan dan tidak menutup kemungkinan menimbulkan konsekuensi hukum.

"Polri sebagai penegak hukum harus tertib dan transparan dalam hal menggunakan anggaran termasuk sumber dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan," paparnya.

(BACA JUGA: Video Polisi Tindak Toyota Sienta Berpelat Nomor Tidak Standar Sambil Bernyanyi Bersama Ibu-ibu)

Diharapkan sebagai lembaga penegak hukum Polri harus bisa menjadi contoh bagi instansi lain. 

Jangan sampai penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronik traffic Law Enforcement ( E-TLE) yang sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak, akhirnya kecewa.

"Kalau belakangan terungkap dana yang digunakan untu pengadaan alat penegakan hukum itu didapat dari sumber yang tidak jelas atau menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Untuk diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan.

(BACA JUGA: Perlu Atau Enggak Sih, SIM Khusus Untuk Pelajar?)

Sistem itu mengandalkan camera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas. 

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Surat tilang akan dikirimkan ke kediaman masing-masing pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tahu, Ternyata Ini 3 Penyebab Setir Getar Saat Mobil Dibuat Ngebut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa