GridOto.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengusulkan adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus pelajar.
Hal itu lantaran banyaknya pelanggar lalu lintas ataupun korban kecelakaan yang masih duduk di bangku sekolah.
Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia, Ivan Virnanda mengatakan, bahwa dari faktor fisik, pelajar dinilai belum layak untuk berkendara.
"Tidak hanya mental, fisik pun berpengaruh. Ini terutama buat anak-anak usia bawah, seperti SMP dan SD," kata Ivan Virnanda di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
(BACA JUGA: Kakek Jaminkan BPKB Motor Demi Jenazah Cucu Keluar dari Rumah Sakit)
"Kaki yang belum cukup jenjang untuk menginjak pedal rem dan gigi motor, misalnya, bisa membahayakan diri dan orang lain," sambungnya.
Ivan menegaskan, mengizinkan anak di berkendara di jalan, termasuk dengan menerbitkan SIM khusus pelajar, justru akan menambah risiko si anak atau remaja terlibat kecelakaan.
"Kita tahu secara emosi anak remaja di bawah umur masih labil. Saat di jalan raya yang diisi dengan beragam karakter pengguna jalan, dapat memancing bahkan memprovokasi perilaku anak," ujar Ivan.
Ivan pun mengutip pernyataan psikolog anak dan perkembangan, Anna Surti Ariani.
(BACA JUGA: Final Yamaha Cup Race (YCR) 2018 Digelar di Semarang, Simak Jadwalnya)
Menurut dia, ada 3 alasan mengapa usia anak dan remaja (pelajar) belum layak untuk berkendara.
Pertama, alasan Fisik. Sebagian kendaraan bermotor didesain untuk dewasa, akibatnya ukuran fisik remaja tidak sesuai. Kalaupun sesuai jadinya memaksakan.
Pemaksaan ini menyebabkan tubuh lekas pegal dan hilang konsentrasi ketika berkendara.
Kedua, alasan Kognitif, Menurut Nina seusai dengan perkembangannya, remaja memiliki kemampuan terbatas untuk melihat, menganalisa, dan menyimpulkan kondisi lalu lintas.
Keterbatasan ini menyebabkan anak tidak bisa berstrategi saat berlalu lintas.
"Kondisi ini dapat dilihat dari kecenderungan anak dan remaja yang asal menyalip saat berkendara di jalan raya. Dari cara nyelipnya bisa dilihat, anak dan remaja tidak banyak berpikir saat berkendara. Hal ini tentu berbahaya bagi dia dan pengendara lainnya," kata Ivan.
(BACA JUGA: Video Polisi Tindak Toyota Sienta Berpelat Nomor Tidak Standar Sambil Bernyanyi Bersama Ibu-ibu)
Ketiga, alasan emosi. Perkembangan emosi yang semakin baik pada anak dan remaja belum diimbangi dengan kemampuan kognitif.
Akibatnya, anak dan remaja cenderung bertindak berdasarkan emosional.
"Kondisi ini menyebabkan anak dan remaja kerap tersulut emosinya, bila ada yang menyalip. Anak dan remaja biasanya akan langsung menyalip tanpa berpikir kondisi kendaraan lain. Bahaya sekali kalau mereka sampai kebut-kebutan di jalan," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009 untuk pemegang SIM kategori A, C dan D usia minimal adalah 17 tahun.
Maka dari itu, RSA Indonesia dengan tegas menolak wacana diterbitkannya SIM khusus pelajar yang disampaikan Gubernur Jateng.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR