GridOto.com - Pihak kepolisian mengamankan hingga 29 unit sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Garut.
Satreskrim Polres Bandung mengamankan empat orang residivis pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, dan Garut, dengan satu di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan menembak bagian kakinya.
Dalam gelar perkara yang digelar Rabu (21/11/2018) di Mapolres Bandung, Soreang, Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menuturkan Satreskrim Polres Bandung berhasil mengungkap kasus curanmor ini sekitar seminggu lalu.
"Alhamdulillah ada empat tersangka yang kami amankan. Dari para tersangka ini kami menyita 29 kendaraan bermotor roda dua dan ada beberapa kunci leter T, astag yang digunakan mereka dalam melakukan aksisnya," ujarnya di Mapolres Bandung tadi pagi.
(BACA JUGA: Kaburkan Identitas, Pelaku Curanmor di Koja Cat Ulang Semua Motor Curiannya)
Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Indra, keempat orang tersangka ini ternyata tidak hanya beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bandung saja, tapi para residivis ini juga kerap beraksi di Kota Bandung, Cimahi, dan Garut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan polres-polres terkait untuk melakukan penyidikan.
"Modus operandinya mereka spesialis masuk ke dalam rumah, kemudian mereka membuka pagar menggunakan kunci astag khusus gembok. Kemudian buka pintu pagar, masuk ke rumah dan mereka ambil kendaraan, dituntun ke luar menggunakan astag khusus kendaraan. Lalu mereka lari kemudian dipasarkan," tuturnya.
Diungkapkan Indra, anggotanya terpaksa melakukan tindakan tegas melesakan timah panas terhadap salah satu kaki tersangka yang berusaha melakukan perlawanan di saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus, saat meminta ditunjukkan sejumlah barang bukti motor-motor hasil curian mereka.
"Ada tindakan tegas terukur (menembak kaki tersangka) yang kami berikan kepada pelaku pada saat (tersangka) melawan ketika pengembangan saat akan menunjukan barang bukti," ujarnya.
(BACA JUGA: Polda Jateng Gelar 32 Mobil dan 220 Motor Hasil Curanmor, Yang Merasa Kehilangan Bisa Langsung Ambil!)
Indra juga mengungkapkan jika keempat tersangka ini merupakan residivis kasus serupa.
Mereka baru saja keluar beberapa bulan lalu dari lapas kemudian mereka melakukan aksinya lagi.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Mari kita sama-sama menjadi polisi bagi dirinya masing-masing. Jika kendaraan sudah digembok di rumah bisa dikunci ganda. Tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Nah barangkali kamu mau ngecek ada nggak motor kamu, langsung saja meluncur ke Mapolres Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung!
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satreskrim Polres Bandung Amankan 29 Sepeda Motor dari 4 Residivis yang Satu di Antaranya Ditembak
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR