GridOto.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlangsung 1 bulan, sejak 15 November hingga 15 Desember 2018.
Salah satu tujuan diadakan program ini untuk menggenjot pendapatan daerah.
Seperti diketahui lebih dari 4 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak kendaraannya.
(BACA JUGA : Pemprov DKI Bebaskan Sanksi Denda PKB dan BBNKB Hingga Desember 2018)
Sejalan dengan program ini, berkerjasama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya, Pemprov DKI gelar razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hari ini, razia penunggak pajak ini dilakukan di berbagai lokasi terpisah di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga Desember mendatang.
Di Jakarta Timur, petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Jalan Raya Buperta Cibubur.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, razia dilakukan dalam rangka optimalisasi pembayaran pajak kendaran bermotor.
Sementara, unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB dan BBNKB) Jakarta Selatan bersama kepolisian menggelar razia penunggak pajak.
Razia dilakukan di depan Pospol Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
"Total hari ini ada sekitar 40 petugas gabungan yang dikerahkan. Razia dilakukan hingga pukul 11.00," kata Khairil Anwar, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Selatan.
Petugas juga menyediakan Samsat Keliling yang akan dimanfaatkan warga untuk membayar tunggakannya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR