GridOto.com-Kamera CCTV pastinya akan mampu mendeteksi semua obyek yang terekam.
Termasuk kamera CCTV yang terpasang di wilayah yang diberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Namun menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., kamera CCTV di kawasan E-TLE memiliki keunggulan tersendiri.
"CCTV yang terpasang menggunakan teknologi elektronik berupa kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR)," sebut Kombes Pol. Yusuf.
(BACA JUGA : Manado Akan Berlakukan Tilang E-TLE Januari 2019)
Kamera ANPR ini dapat mendeteksi tanda nomor kendaraan secara otomatis.
Artinya, petugas tidak perlu mencatat pelaku secara manual.
"Kamera ini merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut untuk bisa dipergunakan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penindakan," bilangnya.
Petugas hanya perlu melihat saja obyek yang tertangkap kamera.
Dari gambar terekam sebelum, saat, sampai sesudah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Gambar pelanggar akan masuk ke dalam server dan akan digunakan sebagai bukti," sebut Kombes Yusuf.
Selanjutnya menurut Kombes Yusuf, gambar itu dianalisa.
"Dan bila benar, dikirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai data di TMC Polda Metro Jaya langsung disertakan dengan foto pelanggaran diambil dari CCTV,” ungkapnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR