GridOto.com- Wow! Sebanyak 1,3 juta kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya terindikasi akan dihapus kepemilikannya.
Penyebabnya, kendaraan tersebut diketahui belum membayar pajak hingga waktu yang ditentukan.
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 9 juta kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
(BACA JUGA : Mau Registrasi Ulang STNK Kendaraan Yang Dihapus, Begini Hitungannya!)
Dari sejumlah itu, hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Kompol Bayu mengatakan dari sejumlah itu, 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun.
Ia menyebutkan nantinya pihak kepolisian tidak akan ujug-ujug menghapus kepemilikan.
"Setidaknya tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Pemberitahuan pertama akan diberikan kepada pengendara yang berlaku selama tiga bulan.
Pemberitahuan kedua berlaku selama satu bulan dan pemberitahuan ketiga berlaku selama satu bulan.
Jika dari ketiga pemberitahuan tidak ada respon dasi pemilik kendaraan, maka akan dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.
Kompol Bayu mengatakan kendaraan yang tidak membayar pajak selama itu ada beberapa penyebab.
"Terdapat kendaraan yang sudah rusak atau kendaraan yang berada di gudang kantor polisi akibat kecelakaan," ungkapnya.
Oleh karena itu, sebelum tahap penghapusan dilakukan, pihaknya akan mengelompokan terlebih dahulu.
"Nanti akan kita cluster kembali mana yang akan didahulukan, mungkin kendaraan-kendaraan kecelakaan lalu lintas yang ada di gudang-gudang polisi itu yang tinggal rangka-rangka kita hapuskan duluan,” tutupnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribratanews.com |
KOMENTAR