Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Truk Wajib Bayar Kalau Melintas, Kepala Desa Ini Raup Rp 20 Juta Sebulan dari Pungli

Ditta Aditya Pratama - Jumat, 16 November 2018 | 16:22 WIB
Pungli truk yang dilakukan kepala desa di Wonosari terungkap
Tribun Jatim
Pungli truk yang dilakukan kepala desa di Wonosari terungkap

GridOto.com - Tanyakan saja pada sopir truk yang kamu temui, salah satu hal yang membuat kesal pastinya adalah pungutan liar (pungli) terhadap truk yang melintas.

Kepala Desa Wonosari Muh Yasin Hasyim, Ngoro, Kabupaten Mojokerto melakukan tindakan pungli berkedok 'uang portal' kepada sopir truk galian C.

Para sopir harus menyetorkan uang setiap melintas di Desa Wonosari.

Yasin pun jalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/11) mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB.

(BACA JUGA: Video Pengendara Yamaha R-15 Distop Oknum Polisi, Indikasi Pungli, Pas Sadar Kemera Langsung Ciut)

"Kami menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda Jatim ke Kejati yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto Agus Hariono, Kamis (15/11).

Dipastikan jalani penahanan, Yasin juga diperiksa petugas Puskesmas Sooko.

Yasin disebut mengidap penyakit gagal ginjal sejak 2017 dan rutin melakukan cuci darah.

Meski begitu, Yasin tetap ditahan di Lapas Klas IIB Kota Mojokerto untuk proses penuntutan.

Agus menjelaskan, Yasin telah melakukan praktik pungli selama dua tahun dari 2016 hingga 2018.

(BACA JUGA: Video Detik-detik Pelaku Pungli Kepada Sopir Truk di Bekasi Tertangkap)

Dia mematok harga Rp 4000 sampai Rp 5000 tergantung ukuran kendaraan truk.

"Tidak ada payung hukum (peraturan desa) yang menaungi pungutan uang itu. Hasil daripada uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujarnya.

Dalam kurun waktu dua tahun dia bisa meraup keuntungan tiap bulan Rp 22 juta hingga Rp 30 juta.

"Totalnya dia mendapat 1,718 milyar selama dua tahun dan dia tersangka tunggal," sebutnya.

Akibat perbuatannya Yasin dijerat Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pungut Uang Portal dari Sopir Truk, Kepala Desa Wonosari Ditahan Meski Sedang Gagal Ginjal

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ngaliyan Semarang Mencekam, Truk Maut Obrak-abrik Mobil Hingga Warung

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa