Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur dan Biaya Sertifikasi SNI

Hendra - Jumat, 16 November 2018 | 14:00 WIB
Salah satu produk yang telah tersertifikasi SNI
GridOto.com
Salah satu produk yang telah tersertifikasi SNI

Gridoto.com- Bagi pelaku usaha dan bisnis, Standar Nasional Indonesia (SNI) bukan hal baru.

Meski seluruh produk yang dijualbelikan di Indonesia wajib memiliki SNI, namun kenyataannya belum semua produk tersertifikasi.

Salah satu peraturan baru yang mewajibkan SNI produk adalah Permen Perindustrian No. 15 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan SNI Wajib Produk Audio Video dan Elektronika Sejenis.

Sosialiasi Permen ini dilakukan di Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro, Qualis Indonesia di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

(BACA JUGA : Juni 2019, Head Unit Wajib SNI!)

Ada 7 alur proses Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) yang dikeluarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

Pertama, lakukan pengecekan SNI, 

Kedua, cek lembaga sertifikasi produk dan laboratorium yang ruang lingkupnya sesuai dengan produk yang akan disertifikasi.

Ketiga, pemenuhan persyaratan legal seperti fotokopi akta perusahaan, SIUP, TDP, surat pendaftaran merek dari Dirjen HKI

Keempat, pihak LS Pro akan melakukan peninjauan dan audit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Motor Tetap Ngacir, Segini Harga Busi Untuk Honda Vario 150

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa