GridOTO.com - Beli motor bekas bisa dari beberapa cara, balai lelang, tarikan leasing lembaga pembiayaan, tarikan showroom atau beli langsung di showroom motor bekas pinggir jalan.
"Tapi umumnya showroom seperti Sato Motor, tidak mau ambil unit dari lelang atau bekas tarikan leasing lembaga pembiayaan," tegas kata Wahyu Hidayat, Kepala Bengkel dan Showroom Sato Motor, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang Selatan.
Selain kondisi unit motornya sudah nggak karuan, umumnya jeroan mesin banyak yang sudah dioplos.
"Kalau showroom yang mengandalkan nama baik dan kepercayaan konsumen, pastinya menghndari sumber dari bekas tarikan leasing lembaga pembiayaan atau balai lelang," tegas Ari Antara dari Antara Motor, Jl, Kalisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
(BACA JUGA: Otoseken: Hayo, Pilih Mana? Suzuki Nex atau Honda BeAT Bekas? )
Dan ongkos perbaikan yang timbul diserahkan ke showroom yang berminat ambil motor bekas tarikan leasing lembaga pembiayaan.
Karena kondisi yang ditawarkan apa adanya, semua biaya yang timbul dari ongkos perbaikan itu langsung dibebankan ke konsumen calon pembeli.
Nggak heran kalau harga yang ditawarkan unit bekas tarikan leasing jauh di bawah harga pasaran untuk kemudian dijual sesuai harga pasaran di bursa motor bekas.
Misal Yamaha NMAX 2015 dari tarikan leasing lembaga pembiayaan bisa dibanderol Rp 10-13 juta sementara harga pasaran di kisaran Rp 20 juta.
"Nah, selisih harga itu yang akan dipakai untuk memperbaiki kerusakan di bodi, kaki-kaki atau hingga ke mesin," tambah Rizal Tanjung dari Tanjung Motor, Joglo, Jakarta Barat.
Selanjutnya setelah dipermak dan diperbaiki, tentunya pihak showroom akan menjual dengan harga pasaran.
(BACA JUGA: Otoseken: Mau Beli Vespa GTS 150 Bekas? Awas Lebar Bodinya Menyiksa )
Sementara unit motor dari hasil ikut lelang bisa kebalikannya.
Kalau di list yang didapat peserta lelang disebutkan motor yang dilelang dalam kondis C atau sedang tapi hasilnya bisa di luar harapan.
Malah bisa lebih parah dari unit motor hasil dari tarikan leasing lembaga pembiayaan.
Tapi bukan tidak mungkin hasil dari balai lelang sesuai dengan list keterangan kondisi motor yang didapat peserta lelang.
Kalau itu tergantung dari badan penyelenggara lelang.
(BACA JUGA: Otoseken: How to Buy Honda New Mega Pro)
Lain lagi dengan motor bekas tarikan showroom, biasanya jauh lebih baik kondisinya dibanding tarikan leasing lembaga pembiayaan.
Karena secara sistem, motkas tarikan showroom masih baru dan dokumen seperti BPKB masih dipegang oleh pihak showroom.
"Lain halnya dengan motkas tarikan leasing lembaga pembiayaan, pastinya sudah lebih dari 3 tahun atau bahkan lebih dan BPKB sudah di tangan pemilik motor yang karena kebutuhan dana, BPKB diserahkan kepada lembaga pembiayaan sebagai jaminan," rinci Wahyu Hidayat lagi.
Beli motor bekas langsung di showroom motor bekas pinggir jalan, sumber unit motornya memang bisa dari balai lelang, tarikan leasing lembaga pembiayaan atau tarikan showroom atau langsung dari pemilik motor.
Jadi, silakan dipilih langsung.
Editor | : | RZ-1 |
KOMENTAR