Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Maunya Apa Sih? Jelas Ada Rambu Tetap Parkir Sembarangan, Ya Digembok

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 13 November 2018 | 21:44 WIB
Pelanggaran rambu dilarang parkir
DISHUB MAKASSAR
Pelanggaran rambu dilarang parkir

GridOto.com - Entah kenapa masih banyak yang menyepelekan rambu dilarang parkir dan seenaknya saja memarkirkan kendaraannya.

Selain mengganggu pengguna jalan umum, parkir di tempat yang tidak semestinya berisiko mobil tersebut rusak terserempet pengguna jalan lain.

Kejadian di Makassar ini memperlihatkan dua mobil yang jelas-jelas parkir di depan rambu dilarang parkir.

Sejumlah pengendara di Kota Makassar tampaknya tak pernah jera melanggar tanda larangan parkir di ruas jalan protokol.

(BACA JUGA: Jelajah Amerika 2018: Di Los Angeles Boleh Parkir di Pinggir Jalan, Asal..)

Meski kerap dirazia oleh personel Dishub Makassar dan kepolisian, para oknum pengendara terus menerus melanggar tanda larangan parkir di badan jalan, seperti yang terlihat di Jl Ahmad Yani dan Jl Jenderal Sudirman.

Hari ini, Selasa (13/11/2018), Dishub Kota Makassar bersama Dishub Sulsel kembali menggembok 39 kendaraan yang melanggar larangan parkir di kedua jalan tersebut.

"Hari ini kami menggembok 39 kendaraan yang melanggara dengan rincian 18 kendaraan di Jl Ahmad Yani dan 21 kendaraan di Jl Jend Sudirman 21," ungkap Humas Dishub Makassar, Asis Sila.

Personel yang melakukan penertiban hari ini yakni tim gabungan Dishub Kota Makassar yang dikoordinir Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan Evy Siregar.

(BACA JUGA: Apes! Tukang Parkir Tiba-tiba Diseruduk Emak-emak Naik Motor)

Asis mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Makassar akan terus melakukan penertiban di semua ruas jalan karena dampak kemacetan akibat dari parkir di badan jalan.

"Yang mengambil hak dari pengendara lainnya harus ditertibkan, dan tetap berkoordinasi dengan pihak PD parkir agar bisa memberikan himbauan atau pemahaman kepada jukir untuk tidak mengarahkan parkir yang dapat mengganggu pengguna jalan lain," kata Asis.

Asis mengungkapkan, sepanjang 2018, Dishub telah menertibkan lebih dari 600 kendaran pelanggar rambu lalu lintas.

"Dari Januari sampai November dan digabungkan dengan oprasi penertiban tim gabungan ini, kurang lebih 600 kendaraan yang dikenakan saksi gembok kendaraan roda empat di beberapa ruas jalan," bebernya.

Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Tapi kamu harus tahu karena selain rambu dilarang parkir, ada juga tanda lain yang menunjukkan kalau daerah tersebut dilarang juga untuk parkir kendaraan.

Mungkin kamu pernah nih melihat garis kuning model zigzag di pinggir jalan? Nah kalau ada marka itu kamu enggak boleh parkir di tempat itu.

Marka jalan ini punya nama marka berbiku-biku, bukan typo dari kata bersiku ya sebab dari KBBI arti berbiku adalah "mempunyai (ada) lipatan (pada tepi kain dsb); bertakik; bergerigi".

Marka jalan berbiku-biku dengan cat berwarna kuning ini berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir bagi pengendara roda empat maupun pengendara roda dua.

Nah sekarang kalau kendaraan kamu enggak mau digembok, pastikan kamu parkir di tempat yang benar ya!

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tak Kapok Parkir Sembarangan, Dishub Makassar Gembok 39 Kendaraan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan BeAT atau Vario, Ini Motor Matic Honda Yang Paling Laris di Bali

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa