GridOto.com - Entah kenapa masih banyak yang menyepelekan rambu dilarang parkir dan seenaknya saja memarkirkan kendaraannya.
Selain mengganggu pengguna jalan umum, parkir di tempat yang tidak semestinya berisiko mobil tersebut rusak terserempet pengguna jalan lain.
Kejadian di Makassar ini memperlihatkan dua mobil yang jelas-jelas parkir di depan rambu dilarang parkir.
Sejumlah pengendara di Kota Makassar tampaknya tak pernah jera melanggar tanda larangan parkir di ruas jalan protokol.
(BACA JUGA: Jelajah Amerika 2018: Di Los Angeles Boleh Parkir di Pinggir Jalan, Asal..)
Meski kerap dirazia oleh personel Dishub Makassar dan kepolisian, para oknum pengendara terus menerus melanggar tanda larangan parkir di badan jalan, seperti yang terlihat di Jl Ahmad Yani dan Jl Jenderal Sudirman.
Hari ini, Selasa (13/11/2018), Dishub Kota Makassar bersama Dishub Sulsel kembali menggembok 39 kendaraan yang melanggar larangan parkir di kedua jalan tersebut.
"Hari ini kami menggembok 39 kendaraan yang melanggara dengan rincian 18 kendaraan di Jl Ahmad Yani dan 21 kendaraan di Jl Jend Sudirman 21," ungkap Humas Dishub Makassar, Asis Sila.
Personel yang melakukan penertiban hari ini yakni tim gabungan Dishub Kota Makassar yang dikoordinir Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan Evy Siregar.
(BACA JUGA: Apes! Tukang Parkir Tiba-tiba Diseruduk Emak-emak Naik Motor)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Timur |
KOMENTAR