GridOto.com - Senin (12/11/2018) Polres Kota Tangerang menangkap REH (22), tersangka kedua pembunub sopir taksi online Jap Son Tauw (68).
REH yang ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah, saat ini polisi masih memburu tersangka lain yaitu RLP.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(BACA JUGA: Pengemudi Taksi Online yang Tewas di Kali Pasarkemis Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku)
Pasal itu, kata Sabilul, diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa para tersangka sudah merencanakan aksi itu dengan matang.
“Para tersangka sudah menyiapkan pisau, tali penjerat, karung, dan bahkan batu yang digunakan sebagai pemberat. Ini artinya, aksi para tersangka sudah direncanakan,” kata Sabilul melalui keterangan resmi (12/11/18).
Sabilul menambahkan, semua tersangka adalah tersangka utama.
Hal itu, kata dia, berdasarkan pengakuan para tersangka yang melakukan tindakan terencana.
(BACA JUGA: Ditemukan Jasad di Kali Pasarkemis Tangerang, Ternyata Pengemudi Taksi Online)
“Jadi ada tersangka yang menghunuskan pisau, mencekik korban, dan memegangi. Dari kronologis itu, semua tersangka perannya adalah tersangka utama,” terangnya.
Dikatakan Sabilul, motif para tersangka adalah melakukan perampokan mobil.
Usai melakukan aksi, kata Sabilul, penadah yang dijanjikan tidak bisa dihubungi.
Oleh karena itulah, lanjut dia, para tersangka meninggalkan mobil di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Yang dibawa para tersangka hanya telepon genggam korban dan dompet,” ujarnya.
(BACA JUGA: Bunuh Sopir Taksi Online Jelang Hari Raya, 3 Begal Sadis Dibekuk, 1 Orang Langsung Ditembak Mati)
Kepada polisi, kata Sabilul, para tersangka nekat melakukan aksi itu karena kebutuhan ekonomi.
Dikatakan Sabilul, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan para tersangka terhubung ke sindikat spesialis perampok taksi online.
“Para tersangka diperiksa intensif dan dikonfrontir untuk mendapatkan keterangan sebagai bahan pengembangan kasus ini,” tukasnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR