GridOto.com - Pada hari Minggu (11/11/2018), Presiden Joko Widodo mengadakan riding bersama dengan komunitas motor.
Kali ini komunitas motor dari kota Bandung, Jawa Barat mendapat kehormatan untuk berkendara bersama Presiden.
Jokowi dikabarkan melakukan perjalanan dari Hotel Aryaduta di Jalan Sumatera hingga Jalan Braga dengan jarak tempuh 3,2 kilometer.
Sesampainya di Braga, Jokowi langsung menyantap makan siang bersama.
(Baca juga: Biar Motor Jadi Mewah, Coba Nih Teknik Gold Plating Alias Krom Emas)
Kalau diperhatikan, ada yang berbeda dari bobber berbasis Kawasaki W175 tunggangan Jokowi, yakni soal lampu utama yang sudah menyala.
Karena beberapa waktu lalu jagat maya sempat diramaikan dengan kegiatan Presiden Joko Widodo saat riding di Tangerang.
Pasalnya, saat acara blusukan tersebut, motor bobber yang ditunggangi Jokowi tidak menyala lampu utamanya.
Walaupun sebetulnya belum ada penjelasan langsung dari Presiden atau Katros Garage mengenai lampu yang tidak menyala saat blusukan di Tangerang.
(Baca juga: Foto-foto Keseruan Sunmori Sahabat Satu Hati Berbagi)
Namun ternyata persoalan ini cukup menarik masyarakat, apalagi mengingat sedang ramainya operasi razia ketertiban lalu lintas yang dilakukan Polri.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Katros Garage mengubah sistem automatic headlight on (AHO) atau lampu menyala otomatis menjadi model manual alias memakai sakelar.
Hal tersebut dilakukan karena Jokowi ingin mengganti lampu utama Kawasaki W175 dengan lampu aftermarket model Daymaker yang mengaplikasikan LED.
(Baca juga: Sering Dapat Hinaan Saat Balapan MotoGP, Marc Marquez Berikan Jawaban Menohok)
Untuk ubahan tersebut Katros garage mengubah arus listriknya dari alternating current (AC) menjadi direct current (DC) untuk mencegah tekor pada kelistrikan.
Soal menyalakan lampu utama pada siang hari sudah diatur di UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di pasal 107 Ayat 2 bunyinya: (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Artikel serupa sudah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Konvoi di Bandung, Lampu Motor Baru Jokowi Sudah Menyala".
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR