Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Akan Lakukan Sidang Tilang di Tempat, Biar Kapok Deh!

Agilvi Oktora Nurradifan - Minggu, 11 November 2018 | 10:58 WIB
Operasi Zebra di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).(stanly)
Operasi Zebra di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).(stanly)

GridOto.com - Sejak digelarnya Operasi Zebra pada akhir Oktober lalu, puluhan ribu kendaraan terjaring razia.

Agar dapat menimbulkan efek jera, rupanya kepolisian tidak hanya menilang, namun akan menerapkan sistem sidang di tempat.

Dilansir dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, adanya sistem sidang di tempat diharapkan mampu menekan angka pelanggar lalu lintas.

“Menimbulkan efek jera saja. Itu biar ada bedanya dengan tindakan, kalau Operasi Zebra bisa kami lakukan ini di beberapa tempat.

(BACA JUGA: ITW Desak DPR Untuk Evaluasi Operasi Zebra 2018)

Tapi kalau kegiatan, pengaturan kegiatan biasa, itu bukan operasi khusus. Makanya ada kegiatan khusus ini tindakannya pun harus khusus,” kata Yusuf yang dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (10/11/2018).

Yusuf pun menjelaskan bila sistem sidang di tempat bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra sudah diberlakukan di beberapa wilayah.

Sistem ini bukan hanya untuk membuat efek jera bagi para pelanggar dan bisa diselesaikan lebih cepat, namun juga untuk menghindari praktik calo di persidangan.

“Ya di masing-masing wilayah Selatan. Beberapa waktu lalu di Jakarta Timur, nanti di Jakarta Pusat, itu melaksanakan semua cuma harinya saja beda-beda,” ujar Yusuf.

(BACA JUGA: Gak Sayang Nyawa, Pengendara Honda Supra Kabur Lawan Arah Menghindari Operasi Zebra)

Sebelumnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan sejak Operasi Zebra berjalan dari 30 Oktober hingga 7 November, polisi sudah menilang 68.117 pelanggar.

Dari angka tersebut, sepeda motor paling mendominasi dengan jumlah 44.415, sedangkan untuk mobil mencapai 23.701.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Jera, Polisi Berlakukan Sidang Tilang di Tempat".

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa