Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai Diterapkan, Tilang Elektronik Masih Punya Banyak Kendala

Anton Hari Wirawan - Rabu, 7 November 2018 | 16:45 WIB
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta
Kompas.com
Kamera CCTV tilang elektronik di Jakarta

GridOto.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi menemukan berbagai kendala dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Untuk ETLE masih berjalan, masih kami evaluasi terus dan kami masih ada kendala, misalkan kalau pelatnya dari luar Jakarta. Tentunya ini menjadi evalusi, terus dari Direktorat Lalu Lintas kerja sama dengan polda lain sehingga kami bisa berkomunikasi dalam ETLE itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Kendala kedua, menurut Argo, adalah terkait kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Proses penindakan akan sulit dilakukan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama.

(BACA JUGA: Tak Hanya di Jakarta, Bandung Juga Mulai Siapkan Tilang Elektronik)

"Kalau itu motor atau mobil sudah dijual kepada orang sebaiknya langsung ganti nama, karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," lanjut dia.

Argo melanjutkan, teknis pengiriman surat tilang kepada pelanggar juga masih menuai hambatan.

Ia menyebutkan, dalam sehari rata-rata 500 kendaraan tertangkap melanggar lalu lintas. Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf mengatakan, hingga hari ke-7 penerapan ETLE itu pihaknya baru mengirim 62 surat tilang.

Hingga hari ini baru ada satu pelanggar yang melakukan konfirmasi. Menurut Argo, kendala-kendala semacam itu masih akan terus dibahas pihak kepolisian.

(BACA JUGA: Berikut 7 Hal Penting yang Wajib Anda Ketahui Soal Tilang Elektronik)

"(Sebanyak) 500 (pelanggaran) itu kan ada yang tidak terbaca. Ada juga yang sebagian dari pelat luar Jakarta dari situ. Memang kendala itu masih ada. Misalnya, masalah pengiriman surat tilang. Tapi, akan kami eliminir kendala-kendala itu," lanjut Argo.

ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.

Sistem itu  telah diterapkan sejak tanggal 1 November 2018. Sebelum sistem ini diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1 hingga 31 Oktober 2018.

Kamera CCTV ETLE  terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kepolisian juga telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV ETLE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polisi Temukan Sejumlah Kendala dalam Penerapan Tilang ETLE


Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berencana Menggadai Mobil untuk Kebutuhan Mendesak? Begini Panduan Membuat Surat Gadainya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa