GridOto.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Pusat menjaring belasan kendaraan yang parkir sembarangan.
Kali ini operasi dilakukan di kawasan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Raya dan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Di mana dalam kegiatan ini dirinya menggandeng pihak kepolisian.
Tindakan ini sejalan dengan penerapan program sanksi derek dan denda.
(BACA JUGA: Kenapa Nih Pemilik Lion Air Rusdi Kirana Mau Beli 1.000 Mobil?)
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak menyebutkan setidaknya ada sebanyak 29 kendaraan yang diderek akibat parkir liar (bahu jalan dan di atas trotoar).
Total ada 20 sepeda motor yang diangkut dan 6 kendaraan roda empat dilakukan penderekan, sementara 3 lainnya polisi yang lakukan penindakan.
"Jadi ini adalah salah satu giat rutin yang setiap hari kami lakukan di lingkar wilayah," ujar Harlem kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan memberlakukan sanksi derek dan denda sebesar Rp 500.000 untuk setiap kendaraan yang didapati parkir sembarang.
Pembayaran denda dilakukan melalui rekening Bank DKI kemudian disetorkan ke kantor kas daerah.
(BACA JUGA: Ini 3 Keunggulan yang Dimiliki Yamaha FreeGo dari Saudaranya Lexi 125)
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR