GridOto.com - Rencana pelaksanaan sistem tilang elektronik akan dilaksanakan pada mulai November 2018.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf sendiri mengatakan, penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) dimulai Kamis (1/11/2018).
ETLE atau tilang elektronik merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar atau video dari rekaman CCTV.
Rekaman gambar atau video tersebut nantinya akan langsung terkirim ke back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
(Baca juga: Ketua AISI: Motor CBU Hanya untuk Tes Pasar)
Selanjutnya, berkas tilang akan dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar, sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang terekam.
Lalu untuk pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank yangtelah ditunjuk oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya proses uji coba dan sosialisasi telah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya selama bulan Oktober.
Dalam masa uji coba tersebut, dilakukan pengecekan akurasi gambar dan video CCTV serta berbagai macam sosialisasi kepada masyarakat.
(Baca juga: Operasi Zebra Semeru, Polisi Ditilang Sesama Anggota Di Markasnya Sendiri)
Untuk awalnya, sistem tilang elektronik akan mengunakan kamera CCTV ETLE yang telah terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.
Dan pada area yang diawasi CCTV ETLE tersebut akan diberi rambu khusus untuk menandai bahwa di kawasan tersebut berlaku sistem tilang elektronik.
Artikel serupa tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penindakan Pelanggar Tilang Elektronik ETLE Dimulai Hari Ini".
Editor | : | Niko Fiandri |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR