GridOto.com - Rencana pemberian tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon dua dan tiga, setingkat kepala bagian dan kepala dinas, di lingkungan Pemkab Sidoarjo mendapat penolakan dari DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat yang digelar antara Tim Anggaran Pemkab Sidoarjo dengan Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, Senin (29/10/2018), Tim Anggaran Pemkab mengajukan dana sekitar Rp 10 miliar per tahun untuk tunjangan ini.
Tunjangan transportasi itu disebut sebagai pengganti mobil dinas untuk para pejabat.
Nilainya setiap pejabat mendapat sekitar Rp 10 juta setiap bulan.
(BACA JUGA: Ini Cara Mengetahui Pangkat Tentara dari Mobil Dinasnya)
"Pengalokasian dana itu belum ada aturannya. Sehingga tidak bisa diterima oleh teman-teman Banggar," kata Tarkit Erdianto, anggota Banggar DPRD Sidoarjo usai rapat.
Menurut dia, tidak masalah mobil dinas diganti uang transportasi, tapi tetap harus ada dasar hukumnya.
"Sudah dipaparkan tentang bagaimana konsep dan teknisnya, tapi dalam paparannya belum ada landasan aturan yang jelas," tandas politisi PDIP tersebut.
Hal serupa disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo Sulamul Hadi Nurmawan yang bertindak sebagai Ketua Banggar DPRD Sidoarjo.
(BACA JUGA: Toyota Land Cruiser Mobil Dinas Kapolres Tulungagung Hancur, Kapolres Luka Berat dan Istrinya Meninggal)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR