GridOto.com-Standar emisi gas buang Euro 4 resmi ditetapkan di Indonesia pada Oktober 2018.
Penerapan Euro 4 ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Euro 4?
Euro 4 merupakan bagian salah satu bagian dari standar emisi gas buang di negara Uni Eropa.
Standar emisi gas buang Euro 4 diterapkan pada Januari 2005.
(BACA JUGA: Oktober Mulai Berjalan, KLHK Sebut Kesiapan Euro 4 Aman)
Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.
Di setiap tahapan ada batasan emisi gas buang yang wajib ditaati.
Mobil-mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang ini tidak bisa dijual di Eropa.
(BACA JUGA: Mantap! Toyota Siap Hadapi Standar Emisi Euro 4)
Soalnya, tujuan mulia standar emisi gas buang ini untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan warga Eropa.
Tak heran, semakin tinggi angka standarnya, tingkat emisi gas buang yang dihasilkan mesin mesti lebih rendah lagi.
Misalnya Euro 1 yang dikeluarkan pada Juli 1992 itu mensyaratkan batas emisi CO 2,72 g/km dan HC+NOx 0,97 g/km untuk mesin bensin serta diesel.
Sementara itu batasan PM di mesin diesel maksimum 0,14 g/km.
Bandingkan dengan Euro 2 yang diresmikan Januari 1996 di mesin bensin batas emisi CO-nya jadi 2,2 g/km dan HC+NOx jadi 0,5 g/km sedang di mesin diesel CO jadi 1 g/km, HC+NOx jadi 0,7 g/km, dan PM jadi 0,08 g/km.
(BACA JUGA: Pertamax Turbo Sudah Euro 4, Pertamax Kapan Bisa Nyusul?)
Sementara pada Euro 3 yang mulai berlaku pada Januari 2000, batasan emisi karbon monoksida dan diesel particulate yang paling ditekan dibanding Euro 2.
Untuk mesin bensin, standar emisi gas buang CO 2,3 g/km, HC 0,20 g/km, dan NOx 0,15 g/km.
Sementara untuk mesin diesel emisi CO 0,64 g/km, HC+NOx 0,56 g/km, NOx 0,50 g/km, dan PM 0,05 g/km.
Saat ini di Eropa yang berlaku sejak September 2014 adalah Euro 6.
Euro 6 ini sanggup mereduksi emisi gas buang sebesar 92% dibanding standar emisi gas buang Euro 1.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR