Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Maksud dari Standar Emisi Gas Buang Euro 4

Dwi Wahyu R. - Senin, 29 Oktober 2018 | 20:38 WIB
Ilustrasi emisi gas buang knalpot mobil
Ilustrasi emisi gas buang knalpot mobil

GridOto.com-Standar emisi gas buang Euro 4 resmi ditetapkan di Indonesia pada Oktober 2018.

Penerapan Euro 4 ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Euro 4?

Euro 4 merupakan bagian salah satu bagian dari standar emisi gas buang di negara Uni Eropa.

Standar emisi gas buang Euro 4 diterapkan pada Januari 2005.

Catalytic converter untuk reduksi emisi gas buang
Daimler AGpress department
Catalytic converter untuk reduksi emisi gas buang

(BACA JUGA: Oktober Mulai Berjalan, KLHK Sebut Kesiapan Euro 4 Aman)

Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.

Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.

Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa