GridOto.com-Pemerintah sudah memutuskan penerapan standar mutu gas buang Euro IV di Indonesia pada Oktober 2018.
Keputusan penerapan standar emisi gas buang Euro 4 berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Penerapan tidak cuma mensyaratkan aplikasi teknologi mesin mobil yang bisa memenuhi standar emisi gas buang Euro 4 ini.
Namun, juga perlu didukung salah satunya oleh bahan bakar yang memenuhi spesifikasi Euro 4.
Dalam peraturan menteri LHK di atas tercantum spesfikasi reference fuel untuk mesin dengan standar Euro IV di Indonesia berdasar Peraturan Menteri di atas.
(BACA JUGA: Aturan Lengkap Emisi Gas Buang Euro 4 di Indonesia)
Bahan bakar spesifikasi Euro 4 untuk mesin bensin adalah RON (Research Octane Number) 90 yang tidak mengandung timbal (Pb) dengan kandungan sulfur 50 ppm.
Sementara itu untuk bahan bakar diesel spesifikasi Euro 4 minimal memiliki Cetane Number (CN) 50 dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 mm2/s dan maksimal 4,5 mm2/s.
Dengan berlakunya beleid emisi gas buang euro 4 ini mobil baru yang dijual di Indonesia mesti memenuhi standar Nilai Baku Mutu Emisi Gas Buang sesuai Euro 4.
Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
Berikut contoh Nilai Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Kategori M (angkutan orang) mesin bensin dan diesel dengan gross vehicle weight ≤ 2,5 ton.
(BACA JUGA: Ini Maksud dari Standar Emisi Gas Buang Euro 4)
Untuk kendaraan penumpang mesin bensin dengan gross vehicle weight ≤ 2,5 ton emisi maksimum Karbon Monoksida (CO) 1,0 gram/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 gram/km, dan Nitrogen Oksida (NOx) 0,08 gram/km.
Sementara untuk mobil penumpang mesin diesel gross vehicle weight ≤ 2,5 ton emisi maksimum CO 0,5 gram/km, NOx 0,25 gram/km, HC+NOx 0,30 gram/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 gram/km.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR