Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlukah Motor Dikenakan Sistem Ganjil-Genap? Ini Kata Pengamat Transportasi

M. Adam Samudra - Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00 WIB
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno
Adam
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno

GridOto.com - Bagi warga Jakarta, mungkin sering merasakan jalanan Jakarta dirasakan lebih lancar dibanding waktu-waktu sebelumnya. 

Pembatasan kendaraan lewat ganjil-genap pelat nomor kendaraan sejak gelaran Asian Games jadi penyumbang terbesar pengurangan kemacetan di jalanan ibu kota. 

Namun bagimana jika kendaraan roda dua diterapkan kebijakan tersebut, menanggapi hal ini pengamat transportasi Djoko Setijowarno pun angkat bicara.

"Kalau motor cukup dibatasi jalan saja, seperti dulu kan pernah pembatasan motor di Sudirman dan Thamrin itu aja, kalau ganjil-genapnya itu susah sepeda motor dibatasi, dulu itu kan sudah bagus," kata Djoko kepada GridOto.com di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

(BACA JUGA: Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)

"MA saja dulu bilang melanggar HAM, apanya yang melanggar HAM?" sambungnya.

Ia mengaku, perluasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap berhasil menurunkan polusi udara di Jakarta.

"Ini kan bukan bicara soal kemacetan, tapi bicara soal kulitas udara dan kurangi kecelakaan, kalau kualitas udara enggak bagus kan berarti bukan melanggar HAM," tutupnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.

(BACA JUGA: Polisi Tembaki Toyota Vios Berisi 4 Orang Begal di Tuban, Baru Berhenti Setelah Nabrak Pohon)

Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari.

Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa