GridOto.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sanksi terhadap pelanggaran pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap masih terus berlangsung.
Ribuan pengendara ditilang selama perluasan aturan ganjil genap diberlakukan.
Padahal, sosialisasi sudah gencar dilakukan.
Pelanggar yang ditilang mengaku masih belum mengtahui soal aturan yang berlaku.
(BACA JUGA: Polisi Sebut Jika STNK Mati 2 Tahun Bukan Jadi Bodong, Melainkan Hal Ini)
"Terkait penengakan hukum sudah kita mulai sampai 1 Agustus- 22 Oktober, memang jumlah pelanggarnya cukup banyak sekitar 37.000 ribu sekian. Yang paling banyak pelanggar di Jalan Panjaitan dan Rasuna Said," ujar AKBP Budiyanto di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
"Memang trennya itu fluktuatif kadang turun kadang naik," sambungnya.
Ia mengatakan mayoritas pelanggar masih menggunakan alasan klasik saat melewati jalanan yang terkena aturan ganjil genap.
"Mungkin yang lucu pada saat kita melakukan penindakan, berbagai argumentasi itu ada macam-macam, seperti alasan tidak terlihat pelang sampai alasan lupa tanggal," bebernya.
(BACA JUGA: Kendaraan STNK Hangus, Harga Turun Drastis. Ini Hitungannya!)
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.
Dalam Peraturan Gubernur 106 Tahun 2018 yang mengatur perpanjangan ini, ganjil-genap tak lagi berlaku sepanjang hari.
Pasal 3 Ayat 2 Pergub itu berbunyi, "Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00."
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR