Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Zebra 2018, Awas Kena Hukuman Penjara

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 25 Oktober 2018 | 19:35 WIB
Ilustrasi pelat nomor
tribunnews
Ilustrasi pelat nomor

GridOto.com - Razia Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018.

Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.

(BACA JUGA : Video Pria 'Bule' Kena Razia, Polisi Kebingungan Mau Kasih Jawaban Apa)

Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara.

Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya.

Pelanggaran modifikasi tanda nomor kendaraan bermoto (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(BACA JUGA : Ini Lo Pengendara yang Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Zebra Jaya)

"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto.

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dijual Terbatas, Intip Spesifikasi Ford Everest Titanium di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa