GridOto.com -Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi korban gempa dan tsunami di wilayahnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan membenarkan informasi tersebut.
"Oh iya, itu masih kita terapkan sampai tanggal 25 Oktober 2018," kata Kombes Imam saat dihubungi GridOto.com, Rabu (24/10/2018).
Ia mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan SIM gratis tetap harus mengikuti prosedur atau ketentuan sebagaimana biasanya.
(BACA JUGA: Kendaraan Listrik Selis Tidak Perlu Gunakan SIM dan STNK?)
Syaratnya kata dia, pemohon SIM hanya cukup membawa fotokopi kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.
"Bagi masyarakat Palu, untuk mengurusnya itu prosesnya sama seperti persyaratan biasanya. Hanya untuk yang gratisnya untuk pembuatan SIM C baru. Lain lagi dengan kehilangan, dia harus bikin baru," jelas Imam Setiawan.
Namun dengan surat hasil tes psikologi dan surat keterangan berbadan sehat sebagaimana disyaratkan sebelumnya, itu menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
(BACA JUGA: Mirip Pesawat! Kemenhub Bakal Pasang Black Box Pada Angkutan Umum)
"Kalau dia dinyatakan lulus, dia baru berhak mendapatkan SIM tersebut dengan persyaratan bebas semuanya," ungkapnya.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Palu, silakan mengurusnya," ucap Imam.
"Karena kita batasi 75 orang yang dianggap lulus, karena kemarin itu ada sekitar 200 lebih tapi yang lulus cuma 20-an. Tapi maksimal lulusnya itu 75 orang," tutupnya.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR