Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mengenal Hambatan Samping, Salah Satu Penyebab Kemacetan

Rizky Septian - Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:15 WIB
Parkir on street, salah satu hambatan samping penyebab kemacetan
Kompas.com
Parkir on street, salah satu hambatan samping penyebab kemacetan

GridOto.com - Salah satu penyebab kemacetan di kota besar adalah hambatan samping yang ada di jalan.

Hambatan samping sendiri merupakan dampak terhadap kinerja lalu lintas, yang berasal dari aktivitas samping segmen jalan.

Hambatan tersebut di antaranya, pejalan kaki yang tidak berjalan di trotoar, angkutan umum dan kendaraan lain yang berhenti sembarangan, dan kendaraan masuk dan keluar dari fungsi tata guna lahan di samping jalan.

Memanggapi hal tersebut, Yayat Supriatna, Pengamat Transportasi dan Tata Kota mengatakan, penanggulangan hambatan samping berada di luar kemampuan dinas transportasi.

(BACA JUGA: Penjualan Kendaraan Tinggi Jadi Penyebab Kemacetan di Jakarta)

“Memang harus diakui, ini (hambatan samping) penanganannya di luar kemampuan Dishub atau Kepolisian,” buka Yayat kepada GridOto.com di sela acara Forum Merdeka Barat di Jakarta Pusat (18/10/2018).

“Sebab, hambatan samping kiri-kanan itu merupakan tanggung jawab dari Satpol PP,” lanjut dia.

Menurut Yayat, di antara penyebab kemacetan lain seperti volume kendaraan dan luas jalan, hambatan samping memang memperparah kemacetan di Jakarta.

“Seperti perubahan fungsi ruang yang menyebabkan rumah jadi kantor atau restoran, itu sudah tidak terkendali,” ujarnya.

(BACA JUGA: Kredit Kendaraan Jangan Dipermudah Menurut BPTJ dan OJK)

“Kemudian parkir on street jadi off street, itu juga menjadi kendala,” lanjut dia.

Sementara itu menurut pengamat transportasi lainnya, Tory Darmantoro, ruang jalan seharusnya disterilkan.

“Ruang jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas, hanya boleh dipergunakan bagi pergerakan lalu lintas,” tegas Tory.

“Hal itu sebetulnya sudah diatur di UU No.24 tahun 2004 tentang jalan. Di sana ada pasal yang mengatur, jika jalan dipakai untuk kegiatan selain lalu lintas, dendanya Rp 1,5 miliar,” lanjut dia.

(BACA JUGA: Ternyata Hanya Ini Cara Agar Kota Jakarta Enggak Macet)

“Dulu, hal itu sepertinya tidak penting, makanya masih ditolerir. Sekarang sudah tidak bisa lagi,” pungkasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa