GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 1 November 2018.
Namun, untuk peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, yang juga mengatakan bahwa saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sudah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
(Baca juga: Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang)
“Belum putus dari MA, tapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antarinstansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Yusuf, Selasa (16/10/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.
Karena dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan diberlakukan pada November mendatang.
Yusuf juga mengatakan bahwa seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.
(Baca juga: Baru Sehari Dilaksanakan E-Tilang Sudah Banyak yang Kena )
Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.
“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan.
Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” ucap Yusuf.
Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tunggu Putusan MA Soal Penindakan Tilang E-TLE”.
View this post on Instagram
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR