Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penindakan Tilang Elektronik Masih Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 18 Oktober 2018 | 07:00 WIB
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat
Kompas.com
Sebuah rambu peringatan area tilang elektronik (E-TLE) di Jalan Sudriman-Thamrin, Jakarta Pusat

GridOto.com - Jajaran Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan mulai 1 November 2018.

Namun, untuk peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, yang juga mengatakan bahwa saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan.

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) sudah menyerahkan usulan tersebut melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

(Baca juga: Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang)

“Belum putus dari MA, tapi kita sudah serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antarinstansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA,” ujar Yusuf, Selasa (16/10/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia juga berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang.

Karena dengan proses tilang tanpa sidang tersebut bisa memaksimalkan implementasi E-TLE yang akan diberlakukan pada November mendatang.

Yusuf juga mengatakan bahwa seharusnya dalam sistem tilang elektronik sudah tidak diperlukan lagi proses sidang.

(Baca juga: Baru Sehari Dilaksanakan E-Tilang Sudah Banyak yang Kena )

Sebab, pelanggaran yang terekam akan langsung diproses dan bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Dengan begitu akan memperingkas proses administrasi, dibandingkan dengan sistem tilang konvensional yang lebih lama.

“Setelah surat konfirmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan.

Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama,” ucap Yusuf.

Artikel serupa pertama kali tayang di Kompas.com dengan judul “Polisi Tunggu Putusan MA Soal Penindakan Tilang E-TLE”.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Huruf E di Indikator Bensin Bukan Berarti Tangki Kosong, Masih Ada Sisa Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa