GridOto.com - Kecelakaan tragis menimpa sebuah All New Honda CR-V 1.5 Turbo di Magetan, Jawa Timur, Sabtu (13/10/2018).
Diketahui, SUV tahun keluaran 2018 yang dikemudikan RP (26) dan satu orang penumpang yakni teman prianya RS(34) itu terjun ke jurang Sarangan sedalam 200 meter.
Akibatnya, mobil baru berkelir putih yang masih mulus itu ringsek, dan tak berbentuk.
Lantas, apakah pihak asuransi menerima klaim seperti kasus kecelakaan tunggal tersebut?
(BACA JUGA: 5 Fakta Mengejutkan Kecelakaan Honda CR-V Terjun ke Jurang di Magetan)
Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance mengatakan, selama pengemudi tidak melanggar aturan perundang-undangan masih bisa diterima.
"Selama yang mengemudi memiliki surat ijin mengemudi maka bisa dicover Karena murni kecelakaan. Untuk penggantianya, mengacu kepada estimasi biaya perbaikan," ujar Tanny saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/10/2018).
"Apabila biaya perbaikannya lebih dari atau sama dengan 75 persen, maka berlaku kondisi pengantian total loss only (TLO)," lanjutnya.
Hal senada diungkapkan oleh Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relations Head Asuransi Astra (Garda Oto).
(BACA JUGA: Empat Linggis Tak Akan Bengkok, Kalau Evakuasi Honda CR-V Terjun ke Jurang Pakai Alat Ini)
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR