GridOto.com - Pendengaran memang jadi salah satu indra yang penting saat mengendarai kendaraan.
Oleh karena itu, kesehatan pendengaran dipandang sangat penting dalam proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Memang diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan dengan baik atau tidak.
Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati menyebutkan sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa pembuat SIM harus melalui tes khusus pendengaran.
(BACA JUGA: Bocoran dari Polisi Bagaimana Supaya Lulus Ujian SIM C)
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," beber Ratna saat ditemui dalam Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).
Ia menyebut fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum bisa memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Meski demikian ia menyampaikan dalam regulasi memang pemohon izin mengemudi bisa melakukan uji pendengaran di rumah sakit.
"Kalaupun nantinya hasil tes menunjukan pendengarannya tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM," terangnya.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menurut Regulasi, Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR