Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Hilang? Ini Prosedur Buat Duplikat!

Hendra - Jumat, 12 Oktober 2018 | 19:14 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

GridOto.com- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan. 

Namun demikian,  bisa saja sobat mengalami nasib naas, misalnya kehilangan.

Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?

(BACA JUGA : Pernah Telat! KTM Jamin Pengurusan STNK Lebih Cepat

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya. 

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu  (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Pemilik,  BPKB Asli.

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa