Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Dipenjara dan Denda untuk Pemotor yang Ugal-ugalan di Jalan

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 12 Oktober 2018 | 13:08 WIB
Ilustrasi ugal-ugalan atau balapan di jalan
Tribunnews.com
Ilustrasi ugal-ugalan atau balapan di jalan

GridOto.com - Perilaku berkendara dengan kecepatan yang tidak wajar berpotensi mencelakakan diri dan pengguna jalan lainnya.

Tidak hanya membuat keresahan, namun juga bisa menimbulkan korban luka sampai meninggal dunia.

Dilihat GridOto.com, hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan melalui akun resmi Instagram @kemenhub151.

Dalam unggahannya pihaknya menganjurkan pengemudi kendaraan bermotor, untuk menghindari perilaku ugal-ugalan di jalan.

(BACA JUGA : Bocah Ngawur! Ugal-ugalan di Jalan Serempet Mobil yang Dibonceng Malah Kabur)

Bijaksana saat berkendara dan patuhi setiap aturan demi terciptanya keselamatan berlalu-lintas.

Instruksi tersebut juga tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya;

dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

(BACA JUGA : Alasan Lady Biker Cantik Ini Pilih Motor Custom, Sensasinya Bikin Nagih)

Tak berhenti sampai situ, pada aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com,Instagram/@kemenhub151

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suara Sirine Ambulans Ada Empat, Bunyi Jemput atau Bawa Pasien dan Angkut Jenazah Beda

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa