Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat ! Ini Berkas yang Dibutuhkan dan Tahapan Bayar Pajak Kendaraan

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 8 Oktober 2018 | 09:15 WIB
Tips Bayar Pajak Motor
Isal/GridOto.com
Tips Bayar Pajak Motor

GridOto.com - Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, bikers harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Terkadang, masih banyak yang bingung nih tentang berkas apa saja yang harus disiapkan.

Maklum, kegiatan ini memang cuma dilakukan setahun sekali, jadi enggak heran banyak lupa.

Nah, berkas apa saja yang harus dibawa?

(BACA JUGA: Ini Hasilnya Saat Modifikator Kelas Dunia Kolaborasi Bereng Spesialis Interior)

Pertama yang harus dibawa sudah pasti data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

"Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK)," ucap Delia, Customer Service Officer Samsat Cinere saat ditemui GridOto.com di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Kemudian, jangan lupa bawa juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih kredit.

"Itu bukti saat verifikasi sebelum bayar pajaknya," tambahnya.

(BACA JUGA: Mobil-mobil Keren Mercedes-Benz Siap Ditest di Jakarta)

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa