Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Merah Maupun TNI dan Polri Tak Bisa 'Kebal' E-Tilang

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 5 Oktober 2018 | 10:06 WIB
Kamere CCTV tilang elektronik di Jakarta
Kompas.com
Kamere CCTV tilang elektronik di Jakarta

GridOto.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan bahwa motor dinas  milik pemerintah, TNI, dan Polri tidak kebal terhadap tilang elektronik.

Dirinya mengatakan kalau Polisi tetap akan memberikan sanksi bagi pengendara berpelat nomor khusus tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Tidak ada pengecualian," kata Yusuf, Kamis (4/10/2018) dikutip dari Kompas.com.

"Pengendara kendaraan Polri kami serahkan ke Propam, TNI kami serahkan ke PM (Polisi Militer), sedangkan pengendara kendaraan berpelat merah bisa langsung kami tindak," tutur dia.

(Baca juga: Baru Sehari Dilaksanakan E-Tilang Sudah Banyak yang Kena )

Menurut data yang diterima dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, di hari ketiga (3/10/2018) uji coba ETLE terdapat 440 pelanggaran yang tertangkap kameran CCTV.

Pada foto-foto tersebut di dalamnya termasuk kendaraan berpelat merah hingga TNI maupun Polri. 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by GridOto (@gridoto) on

"Jumlah pelanggar 440, plat TNI/Polri 7, plat merah 10, plat kuning 40, plat hitam 291, plat kendaraan kedutaan 9, dan 83 not recognize (tak dikenali)," isi data pelanggar yang diterima pada Kamis (4/10/2018) kemarin.

Yusuf mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan tetap tertib berlalu lintas meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan.

Seperti diberitakan sebelumnya, uji coba tilang elektronik ini akan dilaksanakan selama 30 hari sejak 1 Oktober 2018.

(Baca juga: Biar Paham, Begini Alur Kerja Tilang Elektronik)

Selama uji coba ini, polisi tak akan memberikan tindakan bagi pelanggar yang tertangkap kamera.

Program ini ditujukan untuk menguji akurasi CCTV serta sosialisasi  kepada masyarakat.

 

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa