GridOto.com - Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-66, bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Menyambut suka cita, instansi layanan publik memberikan pelayanan yang tidak biasa.
Salah satunya lewat pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, polisi membebaskan biaya pengurusan SIM.
Layanan SIM gratis tersebut sudah dibuka sejak tanggal 2-4 Oktober 2018.
(BACA JUGA: Mengharukan, Cerita Pengendara Mobil Selamat dari Bencana Tsunami Palu)
Sebab, selama ini untuk membuat SIM baru atau perpanjang, maka pemohon akan dikenakan sejumlah biaya.
Oleh karena itu, mereka bisa dianggap memberikan kado istimewa untuk masyarakat.
Hal seperti yang dilakukan oleh pengurus pusat Bhayangkari Mabes Polri
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan layanan SIM gratis tersebut untuk memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Mabes Polri.
(BACA JUGA: Momen Haru Bocah Korban Gempa dan Tsunami Palu Ingin Ikut Mobil Presiden Joko Widodo)
"Iya benar ada, kegitan tersebut dalam rangka Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari, tapi bagi pemegang Voucher yang telah dibagikan sebelumnya. Bagi yang pemegang voucher cukup membawa KTP dan Vouchernya saja," kata Kompol Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Namun jangan khawatir, bagi yang tak memiliki Voucher, masyarakat masih bisa ko mengurusnya.
Namun perlu dicatat, layanan gratis ini hanya bagi yang ber KTP DKI Jakarta saja.
"Bagi yang tidak memiliki voucher ,tetap dipersilahkan, asal siapkan persyaratan KTP dan tetap bayar Penerimaan Negara Bukan Pakjak (PNBP) SIM seperti biasa," ucapnya.
Masyarakat dengan syarat yang disebutkan di atas akan dilayani di jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB di lokasi sebelah timur Gedung Utama Mabes Polri.
Ia pun berharap dengan layanan ini masyarakat bisa ikut menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Tepatnya dengan cara mematuhi peraturan lalu lintas, taat berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.
"Harapannya masyarakat sadar mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dengan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya SIM nya habis," tutupnya.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR