Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Sita Barang Hasil Jarahan di Palu, Dari Motor Sampai Mesin ATM

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 3 Oktober 2018 | 09:15 WIB
Penjarahan di Palu dari Sembako Hingga LED Layar lebar Itu jadi berita media asing,
Sripoku.com
Penjarahan di Palu dari Sembako Hingga LED Layar lebar Itu jadi berita media asing,

GridOto.com - Pasca kejadian tsunami pada Jumat (29/9/2018) lalu, aksi penjarahan ikut menambah keresahan warga Palu dan Donggala.

Setidaknya kini Polresta Palu telah menangkap 45 orang yang diduga sebagai pelaku penjarah minimarket, gudang, dan ATM.

Bersama dengan mereka juga, polisi ikut menyita puluhan jenis barang bukti dan alat yang digunakan mereka saat beraksi.

“Sebanyak 45 pelaku penjarahan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya berhasil dibekuk,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Palu, Selasa (2/10/2018).

“Para pelaku merupakan kelompok penjarahan sejumlah fasilitas umum, seperti kios, minimarket, ataupun gudang elektronik yang ditinggal pergi oleh para pemiliknya saat gempa terjadi,” beber Dedi.

(Baca juga: Mengharukan, Cerita Pengendara Mobil Selamat dari Bencana Tsunami Palu)

Orang-orang yang diduga tersangka penjarahan ditahan oleh Polresta Palu
Kompas.com/Mansur
Orang-orang yang diduga tersangka penjarahan ditahan oleh Polresta Palu

Menuru polisi, sebagian warga yang ditangkap tersebut merupakan residivis dan narapidana dari Lapas Petobo yang kabur saat gempa terjadi.

Aksi mereka dianggap meresahkan karena barang-barang yang diambil bukan kebutuhan pokok untuk darurat pasca bencana.

Meteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri mempersilakan warga untuk mengambil bahan-bahan pangan dan sandang dari sejumlah toko dan minimarket, namun ia membantah itu berarti boleh menjarah.

Editor : Niko Fiandri
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa