GridOto.com - Uji coba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai dilakukan pada Senin (1/10/2018).
Uji coba tilang elektronik dicoba di ruas jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dipantau CCTV dan langsung diterima petugas back office Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, CCTV tilang elektronik berfungsi selama 24 jam.
(BACA JUGA: Naik Motor Custom Makin Nyaman Pakai Jok Buatan Tukang Sofa )
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Iya ini 24 jam, kan dipantau CCTV bukan manusia," ujar Budiyanto kepada GridOto.com.
Untuk itu, CCTV ETLE bisa menangkap gambar pada saat malam hari.
Sebelumnya, untuk memberikan sosialisasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memasang Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) tilang elektronik.
RPPJ ini telah dipasang di simpang Bundaran Senayan, simpang Sarinah, Simpang Air Mancur Indosat, dan simpang Harmoni.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR