Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham, Begini Alur Kerja Tilang Elektronik

Naufal Shafly - Selasa, 2 Oktober 2018 | 20:15 WIB
Perempatan Sarinah Thamrin, salah satu lokasi penerapan uji coba E-TLE
Naufal Shafly/GridOto.com
Perempatan Sarinah Thamrin, salah satu lokasi penerapan uji coba E-TLE

GridOto.com - Mulai 1 Oktober 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Untuk yang belum paham, E-TLE merupakan sistem penegakkan hukum elektronik dalam bidang lalu lintas.

Cara kerjanya, Dirlantas memasang kamera CCTV jenis Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang dapat melakukan identifikasi terhadap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

CCTV tersebut dapat menyimpan bukti pelanggaran yang dilakukan pengendara, dan secara otomatis mengirimnya ke back office.

(BACA JUGA: Tilang Elektronik Mulai Berlaku, Dishub Pasang Rambu Pendahulu)

"Itu kan nanti ada CCTV APNR di titik-titik yang telah kita tentukan, alat itu dapat mendeteksi plat nomor secara otomatis, nanti terkoneksi di back office. Itu (lokasi back offie) ada di NTMC," ujar AKBP Budiyanto, Kasubit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, kepada GridOto.com (1/10/2018).

Setelah itu, petugas Gakkum dan Regiden akan melakukan checking identitas pelanggar dan akan mengirim surat konfirmasi terhadap pelanggar.

"Pelanggar-pelanggar yang masuk di back office, kemudian dianalisa, dan dikonfirmasi, nanti surat konfirmasi kita kirim ke alamat sesuai dengan nomor polisi," sambungya.

Untuk sementara, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah pelanggar lewat PT Pos Indonesia, dan perusahaan ekspedisi seperti Tiki dan JNE.

Jika pelanggar tidak membayar denda sampai batas waktu yang ditentukan, nomor STNK akan diblokir.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa